Tahun 2010 sudah berlalu, tahun 2011 sudah berjalan 3 bulan namun masih kita dengar ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan semua perangkat dan aturan pengelolaan BPHTB yang mau atau tidak sejak tanggal 1 januari 2011 sudah harus dikelola.
Menurut detiksport.com tanggal 28 Desember 2010 menyebutkan hanya 160 daerah yang siap memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 492 daerah (kabupaten/kota) di Indonesia. Akibatnya ada potensi 33% penerimaan BPHTB akan hilang. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan mulai 1 Januari 2011 mendatang, pemerintah pusat mengalihkan hak pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah daerah. Namun, hingga 23 Desember 2010 ini, baru 160 daerah yang siap memungut BPHTB karena telah menyusun Peraturan Daerahnya (http://www.detiksport.com/read/2010/12/28/182443/1534525/4/pemda-tak-siap-33-potensi-penerimaan-bphtb-hilang)
Pada perkembangannya oleh jpnn.com disebutkan bahwa sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara, 87 pemda masih dalam proses penyusunan. Hanya 37 daerah yang belum memproses perdanya. (http://www.jpnn.com/read/2011/03/26/87848/99-Persen-Daerah-Siap--Pungut-BPHTB-). Kondisi diatas tentu perlu kita cari tahu permasalahannya sehingga kita akan bisa lebih bijak dalam menilai setiap permasalahan.
Lebih penting dari itu semua, ada tantangan baru yang harus dihadapi oleh Pemda yaitu pelimpahan PBB yang menurut UU PDRD harus dikelola oleh Pemda Paling lambat 1 januari 2014 artinya Pemda boleh mengambil alih pengelolaan PBB sebelum itu namun siap atau tidak tanggal 1 Januari 2014 PBB sudah harus dikelola oleh Pemda.
Lebih penting dari itu semua, ada tantangan baru yang harus dihadapi oleh Pemda yaitu pelimpahan PBB yang menurut UU PDRD harus dikelola oleh Pemda Paling lambat 1 januari 2014 artinya Pemda boleh mengambil alih pengelolaan PBB sebelum itu namun siap atau tidak tanggal 1 Januari 2014 PBB sudah harus dikelola oleh Pemda.